Jakarta – Jelang akhir periode kedua implementasi kebijakan
amnesti pajak, fasilitas kemudahan bagi usaha mikro, kecil, menengah – terutama
terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif – tidak diminati.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sejauh ini belum ada yang memanfaatkan fasilitas
kemudahan penyampaian surat pernyatan harta (SPH) bagi usaha mikro, kecil,
menengah (UMKM) tersebut.
“Sepertinya para wajib pajak (WP) kategori UMKM tersebut
memilih untuk tidak diketahui orang lain terkait harta-harta yang
dilaporkannya,” ujarnya, Selasa (27/12/2016).
Hasil pantauannya, WP UMKM ini memilih datang sendiri.
Selain itu, ada pula WP yang diwakilkan melalui kuasa kepada orang lain yang
ditunjuk sendiri untuk menyampaikan SPH. Secara aturannya, penyampaian SPH
memang bisa diwakilkan dengan oleh penerima kuasa.
Seperti diketahui, memasuki periode II, persisnya pada
Oktober 2016, DJP mengeluarkan aturan terkait kemudahan permintaan pengampunan
pajak dari WP kategori UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak
No. PER-17/PJ/2016.
WP kelompok ini bisa menyampaikan SPH melalui pihak lain
baik orang pribadi, perkumpulan, organisasi, serikat, atau asosiasi. Namun,
untuk penyampaian SPH secara kolektif, paling lambat diterima di tempat
tertentu pada 31 Januari 2017.
Selain itu, kemudahan yang diberikan untuk sektor ini dalam
mengikuti amnesti pajak yakni tidak diwajibkannya untuk melampirkan salinan
digital (softcopy) daftar rincian harta dan utang. Dengan demikian, WP bisa
langsung menggunakan tulisan tangan.
Selain itu, WP dengan peredaran usaha tertentu ini bisa
menyampaikan kelengkapan administrasi hingga 60 hari sejak diterbitkannya surat
permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan.Surat permintaan kelengkapan
dokumen dan/atau penjelasan diterbitkan paling lama 30 hari sejak tanggal
diterbitkannya tanda terima surat pernyataan.
Hestu berharap WP kelompok UMKM dapat memanfaatkan fasilitas
penyampaian SPH secara kolektif sesuai aturannya hingga Januari. Menurutnya,
hal ini penting karena karakter masyarakat atau WP di Indonesia ini cenderung
menunggu di akhir-akhir periode.
Dia meyakini partisipasi WP dalam amnesti pajak akan kembali
meningkat dalam lima hari ini. Hingga pukul 12.00 WIB, sudah ada penyampaian
SPH lebih dari 5.000 se-Indonesia. Kedatangan WP di kantor pusat DJP pun tampak
lebih banyak dari hari-hari sebelumnya.
Menilik dashboard amnesti pajak pada pukul 18.57
WIB, realisasi uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp98,8 triliun. Dari
jumlah tersebut, realisasi uang tebusan dari WP OP non-UMKM mencapai Rp82,9
triliun. Sisanya, yakni WP Badan non-UMKM senilai Rp11,2 triliun, WP OP UMKM
senilai Rp4,42 triliun, dan WP Badan UMKM senilai Rp297 miliar.
Realisasi deklarasi harta mencapai Rp4.131 triliun dengan
komposisi deklarasi dalam negeri senilai Rp2.990 triliun, deklarasi luat negeri
Rp1.000 triliun, dan repatriasi Rp141 triliun. Realisasi deklarasi harta itu
berasal dari 547.241 WP dengan 561.547 SPH.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia
Taxation Analysis (CITA) menilai kondisi ini mencerminkan kebijakan yang tidak
matang sesuai dengan kebutuhan. Padahal, sambungnya, dahulu ada permintaan dari
asosiasi tentang kemudahan tersebut.
“Harus dicek di mana problemnya. Harus dievaluasi di mana
kekurangannya, sosialisasi atau di implementasi,” katanya.
Dia memberi contoh beberapa toko online memiliki banyak
pedagang di dalamnya yang ingin ikut tapi minta untuk difasilitasi secara
online. “Seharusnya memang asosiasi-asosiasi lebih aktif untuk memanfaatkan dan
juga dilibatkan oleh pemerintah karena daya jangkau dan daya dorong pemerintah
terbatas,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar